Menghilangkan Kelelahan Penting

Manusia beraktivitas dalam keseharian ada yang banyak mengguna fikiran ada yang lebih banyak mengunakan fisik

rss

Rabu, 23 September 2009

Mengenali Negara, Bangsa & Masyarakat

Oleh: Fl. Ratih Wulandari, M.Si
A. Negara
Negara merupakan konsep yang abstrak, sebab tidak terlihat, namun negar dapat dirasakan keberadaanya melalui wujud adanya identitas nasional, bendera, kostum baju nasional, bahasa dan lainnya. Eksistensi suatu negara sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara dan pengakuan dari negara lain.



Definisi negara, antara lain:
1. Aristoteles, negara adalah persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
2. Bluntschli, negara adalah rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
3. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
4. Harold J. Lashi, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
5. Hugo de. Groot, negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
6. Holgerwerf, negara adalah suatu kelompok yang terorganisir, mempunyai tujuan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, memonopoli kekuasaan dan berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
7. Kranenburg, negara adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dari organisasi-organisasi yang di atur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/masyarakat dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
8. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
9. Robert Mac lver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
10. Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
11. Sri Sumantri, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi bernama negara selalu kita jumpai adanya organisasi atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal di wilayah kekuasaannya.

Teori Asal Usul Negara

Banyak teori tentang asal usul negara di antaranya akan dijelaskan secara singkat sebagai berikut.

1. Teori Ketuhanan
Teori ini menganggap bahwa terjadinya negara memang sudah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Anggapan ini berawal dari determinisme religius, yaitu segala sesuatu yang terjadi ini sudah takdir Allah. Misalnya, Kita dapat membaca Pembukaan UUD 1945 atas berkat rahmat Allah dan seterusnya.

2. Teori Kenyataan
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena kenyataan, artinya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang sudah dipenuhi, misalnya adanya pemerintahan, wilayah, penduduk dan pengakuan dari dalam dan luar.

3. Teori Perjanjian atau kontrak sosial
Teori ini menganggap negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama. Perjanjian ini dapat antar-individu yang bersepakat mendirikan suatu negara ataupun perjanjian antar-individu yang menjajah dengan yang dijajah.

4. Teori Penaklukan
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lain. Atau disebut juga sebagai teori kekuatan (force theory) karena dalam teori ini kekuatan membuat hukum, dan kekuatan itu sendiri adalah pembenaran atau raison d'etic-nya negara.

5. Teori Alamiah
Teori ini menganggap bahwa negara adalah ciptaan alam karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan sekaligus makhluk politik.

6. Teori Filosofis
Teori filosofis ini juga dikenal sebagai teori idealistis, teori mutlak, teori metafisis. Teori ini bersifat filosofis karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada sehingga bersifat: (1) idealis karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipetent dan omnikompeten; (2) bersifat metafisis karena adanya negara terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa. Negara mempunyai atau memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri, dan nilai moral sendiri.

7. Teori Historis
Teori ini menganggap bahwa lembaga-lembaga sosial timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

8. Teori Organis
Teori ini menganggap bahwa negara sebagai manusia. Pemerintah dianggap sebagai tulang, undang-undang dianggap sebagai syaraf, kepala negara dianggap sebagai kepala, masyarakat dianggap sebagai daging. Dengan demikian, negara itu dapat lahir, tumbuh, dan berkembang lalu mati.

9. Teori Patrilineal dan Matrilineal
Teori ini menganggap bahwa negara itu timbul dari perkembangan kelompok keluarga yang dikuasai oleh garis keturunan Ayah (patrilineal) atau garis keturunan Ibu (matrilineal).

10. Teori Kedaluwarsa
Teori ini menganggap bahwa negara terbentuk karena memang kekuasaan raja (diterima atau ditolak oleh rakyat) sudah kedaluwarsa memiliki kerajaan (sudah lama memiliki kekuasaan) dan pada akhirnya menjadi hak milik oleh karena kebiasaan. Menurut teori ini, raja bertahta bukan karena jure devino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), tetapi berdasarkan kebiasaan jure consetudinario.

Asas Penentuan Kewarganegaraan
Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan kewarganegaraan, yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Asas ius soli menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu negara. Asas ius sanguinis, menentukan warga negaranya berdasarkan keturunan (pertalian darah), dalam arti siapa pun anak kandung (yang sedarah seketurunan) akan mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.

B. Bangsa
Negara dapat menduduki tempat istimewa dalam masyarakat modern berkat adanya “bangsa” (nation). Bangsa (nation) adalah basis suatu proses menyatunya kelompok-kelompok masyarakat dalam bidang politik historis, sosiokultural, sosio ekonomis, sosio budaya, dengan berinteraksi lewat komunikasi sehingga menjadi kelompok yang lebih besar dari kelompok regional, tetapi lebih kecil dari kelompok internasional dan mempunyai identitas berbeda dengan kelompok atau bangsa lain. Konsep bangsa menurut pemikiran Ernest-Renan (18231842) adalah bukan diartikan sebagai satu asal nenek moyang, tetapi merupakan satu kesatuan “solidaritas” atau setia kawan satu sama lain.

C. Masyarakat Warga Negara
Masyarakat warga negara (Civil society) atau masyarakat “Madani” (masyarakat yang menjunjung toleransi tinggi toleransi demokrasi dan nilai-nilai peradaban).

0 komentar:

KOTAK PENCARIAN

TUGAS 2 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA

TUGAS 1 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA

FORUM KOMUNITAS UT ONLINE BAHASA INDONESIA

TUTORIAL-KU

BUKU TAMU

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

MENGIRIM TUGAS