Menghilangkan Kelelahan Penting

Manusia beraktivitas dalam keseharian ada yang banyak mengguna fikiran ada yang lebih banyak mengunakan fisik

rss

Rabu, 23 September 2009

Inisiasi 5 Demokrasi

Oleh: FR Wulandari, M.Si

Pengertian dan Prinsip Demokrasi
Arti kata demokrasi adalah “rakyat yang berkuasa” dan dalam paradigma pemerintahan artinya adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Prinsip demokrasi yang paling pokok adalah liberte (kebebasan), egalite atau egalitarianisme (kesetaraan) dan fraternite

(kebersamaan). Prinsip kebebasan (liberte) meniscayakan kebebasan beragama, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (termasuk pers), prinsip egalitarianisme meniscayakan equality before the law (persamaan derajat dan hak di depan hukum) dan prinsip kebersamaan yang menjadi penyeimbang prinsip kebersamaan yakni menghormati hak asasi manusia (HAM), artinya dalam kebersamaan orang bebas melakukan apapun yang diinginkan sepanjang tidak mengganggu kebebasan dan hak-hak orang lain.
Demokrasi dapat dipandang dari sudut individu dan masyarakat dari sudut pandang individu kita mengenal demokrasi liberal. Dari sudut pandang masyarakat kita mengenal demokrasi non-liberal (kepentingan masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan individu). Ada dua aliran kelompok pemikiran dalam demokrasi, yaitu aliran demokrasi konstitusional dan kelompok aliran yang menamakan dirinya komunisme. Perbedaan fundamental kedua aliran tersebut adalah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan suatu pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dalam ruang lingkup negara hukum (rechtsstaat), tunduk pada aturan hukum (rule of law). Ciri khas demokrasi konstitusional adalah bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan berlaku sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Batasan kekuasaan pemerintah tersebut dicantumkan dalam konstitusi dan oleh karena pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang berdasarkan konstitusi (constitutional government) yang mempunyai makna sama dengan united government atau  restrained government.
Demokrasi yang mendasarkan diri pada komunisme (proletariat) mencita-citakan suatu pemerintahan yang tidak demokratis dan cenderung bersifat totaliter.

Perkembangan Demokrasi
Perkembangan demokrasi pada abad XIX lebih menekankan pada bidang hukum karena dominan pengaruh hak-hak individu. Negara dan pemerintah tidak banyak turut campur dalam urusan warganya, kecuali berkaitan dengan kepentingan umum. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit memerintah. Negara seperti penjaga malam. Konsep laisses faire laisses aller berpeluang mandiri, tetapi juga berpeluang menuju penindasan atas sesama. Wajah baru demokrasi abad XX berangkat dari pengalaman abad XIX tersebut. Negara dan pemerintah berperan luas. Penjaga malam tidak hanya bertugas secara pasif tetapi berperan aktif dalam mengatur kehidupan dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Praktik demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Praktik musyawarah mufakat merupakan bagian integral dari demokrasi. Sejak kemerdekaan Indonesia 1945 sampai tahun 1959 Indonesia melaksanakan demokrasi parlementer dalam pemerintahan, kemudian melaksanakan demokrasi terpimpin dalam kurun waktu 19591965, dan sejak runtuhnya rezim orde lama digantikan dengan orde baru melaksanakan demokrasi Pancasila sampai sekarang. Gejala dalam demokrasi parlementer pemerintahan tidak stabil karena kuatnya peranan partai politik dan pembangunan terhambat. Dalam demokrasi terpimpin kuatnya peranan presiden sebagai pusat kekuasaan dan melemahnya kekuatan partai politik. Dalam demokrasi Pancasila di zaman orde baru dominasi eksekutif masih tetap kuat, parlemen seolah olah merupakan subordinasi dari eksekutif. Perbaikan terus dilakukan sejalan dengan pergantian orde baru dengan orde reformasi. Undang-Undang Dasar diamandemen, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat, begitu juga presiden dipilih langsung oleh rakyat.


Pengertian HAM
Arti HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran di dalam kehidupan masyarakat, sifatnya melekat pada eksistensi manusia yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan. Hakikat HAM merupakan upaya menjaga eksistensi manusia secara utuh melalui alih keseimbangan, yaitu keseimbangan hak dan kewajiban serta keseimbangan kepentingan perseorangan dan umum.
HAM dilahirkan oleh sebuah Komisi PBB pada 10 Desember 1948 yang secara resmi diterima PBB sebagai Universal Declaration of Human Rights. Di Indonesia, HAM diatur secara formal dalam sistem hukum nasional. Dalam Amandemen UUD 1945, HAM dituangkan dalam Bab X, Bab XA, Bab XI.
Konsep HAM berdimensi ganda, yaitu dimensi universalitas dan dimensi kontekstualitas. Dua dimensi ini memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan ide-ide HAM di dalam komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Berkaitan dengan nilai-nilai HAM, ada 3 teori yang dapat dijadikan kerangka analisis, yaitu teori realitas, teori relativisme kultural dan teori radikal universalisme. Teori realitas mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia seperti bertindak anarkis. Dalam situasi anarkis, setiap manusia saling mementingkan dirinya sendiri sehingga menimbulkan chaos dan tindakan tidak manusiawi di antara individu dalam memperjuangkan egoisme dan self interest- nya. Dengan demikian, dalam situasi anarkis prinsip universalitas moral yang dimiliki setiap individu tidak dapat berlaku dan berfungsi. Untuk mengatasi situasi demikian negara harus mengambil tindakan berdasarkan power dan security yang dimiliki dalam rangka menjaga kepentingan nasional dan keharmonisan sosial dibenarkan. Tindakan yang dilakukan negara seperti tersebut tidak masuk dalam kategori tindakan pelanggaran HAM oleh negara.
Teori relativitas kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikular (khusus). Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik sehingga berlaku khusus pada suatu negara. Dalam kaitan dengan penerapan HAM, menurut teori ini ada tiga model penerapan HAM, yaitu:
1. penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak sipil, hak politik dan hak pemilikan pribadi;
2. penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak sosial;
3. penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self determination) dan pembangunan ekonomi.

Model pertama banyak dilakukan oleh negara-negara yang tergolong dunia maju, model kedua banyak diterapkan di dunia berkembang dan untuk model ketiga banyak diterapkan di dunia terbelakang. Selanjutnya, teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara. Kelompok radikal universalitas menganggap ada satu paket pemahaman mengenai HAM bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama di semua tempat dan di sembarang waktu serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Dengan demikian, pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku sama dan universal di semua negara dan bangsa.
Dalam kaitan dengan teori nilai HAM, ada dua arus pemikiran yang saling tarik menarik yang dapat melekat relativitas nilai-nilai HAM, yaitu strong relativist dan weak relativist. Strong relativist beranggapan bahwa nilai HAM dan nilai lainnya secara prinsip ditentukan oleh budaya dan lingkungan tertentu, sedang universalitas nilai HAM hanya menjadi pengontrol dari nilai-nilai HAM yang didasari oleh budaya lokal atau lingkungan yang spesifik. Berdasarkan pandangan ini diakui adanya nilai-nilai HAM lokal (partikular) dan nilai-nilai HAM universal. Sementara weak relativist memberi penekanan bahwa nilai-nilai HAM bersifat universal dan sulit untuk dimodifikasi berdasarkan pertimbangan budaya tertentu.
Contoh nilai-nilai HAM dapat ditemukan dalam:
1. Universal Declaration of Human Rights.
2. Piagam Madinah.
3. Pasal-pasal dalam Deklarasi Kairo.
4. Deklarasi Universal tentang HAM.

Pelanggaran, Pengadilan dan Penegakan HAM
Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakan. Pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi berikut ini.
• kejahatan terhadap kemanusiaan.
• Kejahatan terhadap integritas orang.
• Tindak kekerasan terhadap hak sipil dan politik.
• Tindak kekerasan terhadap hak sosial ekonomi dan budaya.

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan. Implementasi demokrasi dan HAM tidak akan bermakna dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat bila tidak ditunjang dengan penegakan hukum. Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan maupun dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

0 komentar:

KOTAK PENCARIAN

TUGAS 2 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA

TUGAS 1 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA

FORUM KOMUNITAS UT ONLINE BAHASA INDONESIA

TUTORIAL-KU

BUKU TAMU

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

MENGIRIM TUGAS