Menghilangkan Kelelahan Penting

Manusia beraktivitas dalam keseharian ada yang banyak mengguna fikiran ada yang lebih banyak mengunakan fisik

rss

Rabu, 23 September 2009

INISIASI IV Polstranas Dalam Pasca Reformas

Oleh : FR Wulandari, SIP, M.Si

Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Materi Polstranas

senantiasa ada dalam GBHN tiap masa repelita (Masa ORBA) dan repeta (Masa Pasca Reformasi) hanya saja materinya senantiasa berubah sesuai kondisi dan situasi negara, yang menyangkut kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan karena GBHN sebagai perwujudan polstranas merefleksikan perkembangan jaman.

Polstranas pada awal reformasi berwujud formal dari ketetapan Sidang Istimewa MPR bulan November 1998, yang digunakan sampai Sidang Umum MPR hasil Pemilu tahun 1999. Kemudian MPR hasil pemilu tahun 1999 melalui sidang umumnya telah menetapkan GBHN untuk perode tahun 1999 – tahun 2004, dimana polstranas tersebut menjadi arah penyelenggaraan negara yang bertujuan menwujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM, menegakkan supremasi hukum, menuju masyarakat yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk masa lima tahun ke depan.

PENGAYAAN
Berdasarkan analisa POLSTRANAS tahun 1998 dan tahun 1999 (sesuai masa pemerintahan masing-masing), diketahui bahwa istilah wawasan nusantara dan ketahanan nasional tidak ditemukan secara khusus dalam kedua GBHN tersebut, walaupun pada GBHN tahun 1999, ditemukan istilah wawasan, wawasan kelautan (Bab I Pendahuluan, titik A – Dasar Pemikiran), wawasan kebangsaan (Bab III, titik B, titik 11). Dan ditemukan pula istilah ketahanan pada GBHN tahun 1999, yaitu sistem ketahanan pangan (Bab IV titik B titik 14), ketahanan sosial (Bab IV titik F titik 1d).

Polstranas yang ditetapkan masa reformasi secara formal tidak berkaitan dengan konsepsi wasantara dan tannas. Oleh sebab itu, GBHN yang ditetapkan MPR tahun 1999, harus dijabarkan lebih lanjut oleh presiden menjadi polstra pemerintah bidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam.

Berikut ini polstranas pemerintah berdasarkan GBHN tahun 1999 – tahun 2004 :
1. Bidang Politik :
• Permasalahan : perampingan kabinet, revisi UU bidang pol, kedaulatan rakyat, pemilu- SI-SU MPR, pemberdayaan lembaga tinggi dan tertinggi negara, pembebasan Tapol/Napol, parpol, otoda, wakil TNI/POLRI di DPR.
• Kondisi Umum : stabilitas pol semu, kedaulatan rakyat belum sepenuhnya, parmas masih alami hambatan, lembaga tertinggi & lembaga tinggi masih belum sepenuhnya melaksanakan fungsi sesuai asasnya, perimbangan keu Pusat dan Daerah, pemaksaan kehendak dengan cara-cara anarki, kedaulatan rakyat dan hukum, tekanan masyarakat internasional.
• Tujuan: kondisi kehidupan nasional yang berkedaulatan rakyat, partisipasi masyarakat, stabilitas politik yang dinamis, lembaga perwakilan yang berfungsi sesuai asasnya.
• Kebijakan : penegakan kedaulatan rakyat, pemulihan kepercayaan, pengaturan lembaga kepres, perluasan otoda, pemilu dan SU MPR, pol bebas aktif.
2. Bidang Ekonomi :
• Permasalahan : penguatan nilai tukar & pengendalian inflasi, penyehatan lembaga keuangan, penguatan sektor pertanian, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberdayaan UKM, penggalakan perolehan devisa, pengawasan keuangan dan kekayaan negara, penjadwalan utang luar negeri, penyelesaian pengangguran /PHK, peningkatan daya beli masyarakat miskin.
• Kondisi Umum: konglomerat rentan ekonomi rapuh, ekonomi makro rentan, daya beli masyarakat rendah, perbankan tak mandiri, utang LN,
non resources base industry, kebijakan sentralistik menguntungkan kelompok pengusaha KKN, pengangguran & PHK.
• Tujuan : teratasinya krisis ekonomi, kehidupan ekonomi berorientasi pada demokrasi ekonomi, lapangan kerja & kesempatan berusaha, dunia usaha, resources base industry.
• Kebijakan : percepatan UU persaingan usaha, penyempurnaan UU Bank Sentral, ketenagakerjaan, usaha kecil, penyehatan sistem perbankan & pasar modal, penyederhanaan jalur birokrasi, efisiensi sistem, distribusi, industry resources base, penataan pemilikan lahan, perluasan lapangan kerja & kesempatan usaha, pemberdayaan lembaga perekonomian masyarakat, pengembangan kawasan andalan, pemantauan lalin devisa, peningkatan pendapatan daerah, pemberantasan KKN.
3. Bidang Sosial Budaya :
• Permasalahan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, penanggulangan kesehatan masyarakat, gizi balita, langkanya obat-obatan, penanggulang anak putus sekolah, etika moral, budi pekerti, pemantapan kerukunan kehidupan keagamaan.
• Kondisi Umum : pengembangan pranata sosial & sikap mental, pemberdayaan mas hadapi tantangan, moral & etika bertentangan dengan krisis kepercayaan unjuk rasa, kesenjangan sosial, gejolak sosial, kebringasan sosial, kebijakan DIK belum mantap, kebijakan kesenian kurang mendukung pengembangan kreatifitas.
• Tujuan : kesadaran masyarakat, bersatu semangat optimis, kepentingan nasional utama.
• Kebijakan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, pemberian subsidi pendidikan, budi pekerti, moral, etika membentuk sumber daya manusia berkualitas, peningkatan aktualitas keimanan, pendidikan moral & etika di lingkungan keluarga.

4. Bidang Hukum :
• Permasalahan : penegakan hukum, perlindungan HAM, perlindungan terhadap tindakan kekerasan penyiksaan, pelecahan sesual, pemberantasan KKN, peradilan para pelanggar HAM, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, peradilan para penculik aktivis politik.
• Kondisi Umum : sistem hukum nasional belum jamin keadilan & kepastian hukum, penegakan hukum dipengaruhi kekuasaan, hak uji materiil UU, perundangan yang bertentangan & tumpang tindih, proses penyusunan Undang-Undang belum cepat & akurat.
• Tujuan : siskumnas dan berfungsinya sistem hukum nasional, keadilan- kebenaran- kepastian hukum, kualitas dan disiplin aparat hukum.
• Kebijakan : pelaksanaan HAM didukung kesadaran hukum, pemisahan fungsi & wewenang aparat hukum, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, penegakan hukum yang adil & beradab, sistem hukum nasional & supremasi hukum, pemberantasan KKN, pelaksanaan peradilan yang tegas & tuntas.

5. Bidang Hankam :
• Permasalahan : peran baru ABRI, reaktualisasi dwifungsi TNI/Polri, pemisahan POLRI dari ABRI.
• Kondisi Umum : pengertian yang keliru terhadap hankam, campur tangan lembaga swadaya masyarakat & pihak asing dalam mengawasi pemerintahan, kinerja TNI, POLRI dan HAM, sinergi pengembangan hak dan kewajiban warga negara, perjuangan separatis.
• Tujuan : kesadaran masalah & sikap bela negara, cinta tanah air, Kamtibnas, fungsi sosial politik TNI/Polri mengedepankan demokratis, terbuka tak memihak.
Kebijakan : kinerja TNI dan POLRI, binter, binkamtibnas, swakarssa, kekaryaan dan fungsi sosial politik TNI/Polri disesuaikan, pelatihan & pengorganisasian linmas, industri stranas, pemeliharaan kondisi keamanan & rasa aman menjelang PEMILU daan SU MPR.
Demikian paparan tentang polstranas.

0 komentar:

KOTAK PENCARIAN

TUGAS 2 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA

TUGAS 1 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA

FORUM KOMUNITAS UT ONLINE BAHASA INDONESIA

TUTORIAL-KU

BUKU TAMU

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

MENGIRIM TUGAS